Badan Usaha Milik Desa merupakan perusahaan desa yang menjadi penggerak ekonomian pedesaan. Pedesaan merupakan nadi yang menggerakkan perekonomian nasional. Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi dibawah pemerintahan desa yang dibentuk dengan musyawarah mufakat. Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2017 berlokasi di Aula kantor Desa Sukamaju Kampung Cipetir Girang, Desa Sukamaju. Kami dengan hati yang bersungguh-sungguh dan penuh kesadaran serta keimanan terhadap Allah SWT dengan ini, membentuk dan tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sabilulungan. BUMDES merupakan organisasi masyarakat yang mandiri yang berada dalam naungan Pemerintahan Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Dalam pendiriannya telah mengundang dari seluruh perwakilan masyarakat di tiap Rukun Warga (RW). kami berharap dengan terbentuk BUMDES ini menjadi wadah ekonomi desa yang terpadu dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa sukamaju pada khususnya dan pada umumnya rakyat seluruh indonesia.
SK Notaris :
13 tanggal 17 Febuari 2017
NO.TDP :
102164700087
No. SIUP :
503.17/2798/10-22/MIKRO-DPMPTSP/2017
NPWP. :
81-448-371.5-405-000
SIP :
2732/3202/IP/PMDM/2017
Komentar
Posting Komentar